Beranda | Artikel
Hukum Membaca Doa Taawudz ketika Shalat
Jumat, 15 Maret 2019

Ketika shalat, disyariatkan untuk membaca doa ta’awudz sebelum membaca Al-Qur’an (surat Al-Fatihah). Doa ta’awudz ini diistilahkan juga dengan doa isti’adzah (doa memohon perlindungan). Tulisan ini akan membahas seputar hukum yang berkaitan dengan bacaan ta’awudz ketika shalat.

Lafadz-lafadz bacaan ta’awudz

Terdapat beberapa lafadz untuk doa ta’awudz, yaitu:

Pertama, membaca:

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”

Imam Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, dan mayoritas ahli qira’ah menilai bahwa lafadz inilah yang paling afdhal berdasarkan surat An-Nahl ayat 98,

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl [16]: 98)

Kedua, membaca:

أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui dari setan yang terkutuk.”

Imam Ahmad, Al-A’masy, Al-Hasan bin Shalih, Nafi’, Ibnu ‘Amir dan Al-Kisai rahimahumullahu Ta’ala menilai bahwa lafadz inilah yang paling afdhal.

Ketiga, membaca:

أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui dari setan yang terkutuk. Sesungguhnya Allah, Dia-lah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui.”

Lafadz ini diriwayatkan dari Al-Hasan dan Ats-Tsauri, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushilat [41]: 36)

Keempat, membaca:

أَستعيذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”

Lafadz ini dipilih oleh Ibnu Sirin dan Hamzah Az-Zayyaat.

Kelima, membaca:

أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ، وَنَفْخِهِ، وَنَفْثِهِ

“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui dari setan yang terkutuk, dari gangguannya, dari tiupannya dan dari semburannya.”

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi berkata, “Setiap lafadz tersebut memiliki atsar (riwayatnya), sehingga perkara ini longgar (boleh memilih mana saja, pent.).”

Lihat pembahasan lafadz-lafadz di atas dalam Shifat Shalat Nabi (hal. 89-90), karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi dan Shahih Fiqh Sunnah (1: 332), karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.

Hukum membaca doa ta’awudz

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum membaca ta’awudz ketika shalat. Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Di antara ulama kontemporer yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah adalah Syaikh Masyhur Hasan Salman (Al-Qaulul Mubiin, hal. 109).

Sebagian ulama yang lain, di antaranya adalah ‘Atha’, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Auza’i, dan Ibnu Hazm rahimahumullahu Ta’ala, menyatakan bahwa hukum membacanya adalah wajib. (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 331)

Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl [16]: 98)

Ayat di atas menunjukkan perintah untuk meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala ketika hendak membaca Al-Qur’an. Dan sebagaimana kita ketahui dalam ilmu ushul fiqh bahwa hukum asal perintah adalah wajib.

Dari dua pendapat di atas, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan sunnah. Hal ini karena terdapat dalil yang memalingkan perintah Allah Ta’ala dalam surat An-Nahl ayat 98 dari hukum asal wajib menjadi sunnah (dianjurkan).

Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di tengah-tengah kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa Engkau tertawa, wahai Rasulullah?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Baru saja turun kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca,

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَر

“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al-Kautsar: 1-3).” (HR. Muslim no. 400)

Dalam kisah turunnya surat Al-Kautsar di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Kautsar tanpa membaca ta’awudz terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa hukum membaca ta’awudz sebelum membaca Al-Qur’an tidak sampai derajat wajib. Wallahu Ta’ala a’lam.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi hafidzahullahu Ta’ala berkata, “Yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan sunnah.” (Shifat Shalat Nabi, hal. 90)

Membaca doa ta’awudz dengan lirih

Hukum asal membaca doa ta’awudz adalah dibaca dengan suara lirih (sirr). Hal ini karena tidak pernah dikabarkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membaca doa tersebut dengan keras (jahr). Demikian pula, tidak terdapat riwayat dari para khulafaur rasyidin bahwa mereka mengeraskan bacaan doa tersebut ketika shalat.

Akan tetapi, diperbolehkan bagi imam untuk sesekali mengeraskan bacaan tersebut dalam rangka memberikan contoh atau pengajaran kepada para makmum. (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 332)

Apakah bacaan ta’awudz disyariatkan untuk dibaca di setiap raka’at?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa doa ta’awudz cukup dibaca di raka’at pertama, dan tidak perlu diulang di raka’at-raka’at berikutnya. Sedangkan para ulama yang lainnya menganjurkan untuk membaca doa ta’awudz di setiap raka’at sebelum membaca Al-Qur’an.

Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim berkata, “Sisi pendalilan (dianjurkannya membaca setiap raka’at) adalah bahwa ayat di atas menunjukkan (menuntut) diulangnya doa ta’awudz setiap kali mengulang bacaan Al-Qur’an. Ketika terdapat jeda (pemisah) antara dua bacaan Al-Qur’an (antara rakaat pertama, ke dua, dan seterusnya, pent.) dengan ruku’, sujud, dan semisalnya, maka disyariatkan untuk membaca doa ta’awudz.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 332)

Syaikh Masyhur Hasan Salman hafidzahullahu Ta’ala berkata,

“Yang tampak (baca: dzahir) adalah disyariatkannya membaca doa isti’adzah di setiap raka’at, berdasarkan cakupan makna umum dari firman Allah Ta’ala,

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl [16]: 98)

Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’iyyah dan dikuatkan oleh Ibnu Hazm.” (Al-Qaulul Mubiin, hal. 109)

[Selesai]

Baca Juga: Fawaid Seputar Bacaan Basmalah

@Rumah Lendah, 4 Jumadil akhir 1440/ 9 Februari 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/45496-hukum-membaca-doa-taawudz-ketika-shalat.html